Selamat datang Dan selamat Membaca di Blog Kobepaibo..!!

Steven Itlay Memohon Majelis Hakim, Hukum Saya Sesuai Fakta Persidangan

Steven Itlay masuk dalam Kantor Pengadilan Negeri kota Timika dikawal Ketat oleh Polisi, jumat 11/11/2016, (Foto: Andy/KM)
Timika, (KM)--- Dugaan tindak pidana terdakwa Stepanus Itlay, selaku Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Timika, memohon kepada Majelis Hakim, bahwa hukum saya sesuai proses fakta persidangan dengan seadil adilnya untuk menghormati hukum  dan demokrasi yang berlaku.

hal ini disampaikan saat sidang lanjutan yang ke-7 dengan agenda pembelahan/pledoi oleh kuasa hukum terdakwa, berlangsung pada Jumat (11/11/2016), di pengadilan Negeri Kota Timika Jalan Yos Sudarso Sempan Inauga Timika Papua.

Steven Italy, juga menghargai proses persidangan pertama sampai yang ke-tujuh ini, dan menjungjung tinggi nilai-nilai hukum dan demokrasi, dalam kasus tindak pidana mengganggu keamanan negara tersebut, dan menghargai tuntutan jaksa yang mana 18 bulan penjara.

“Soal putusan saya serahkan pada majelis hakim yang terhormat, dan saya memohon kepada Majelis hakim bahwa pidanakan hukum saya  sesuai fakta proses persidangan,” ungkap steven saat diberikan waktu pembelahan sendiri dihapan Hakim.

Lanjut steven, kita akan mempertahankan posisi kebenaran masing-masing sesuai proses pengadilan, kita tidak biasa temukan nilai kebenaran, maka sepenuhnya kita serahkan pada keputusan hakim sesuai dengan kebenaran dan kedialan.

“Steven juga, mengakui, saya tetap mediasi rakyat papua untuk ibadah dan doa pemulian bangsa papua di lain waktu, dan saya tetap memperjuangkan nasib bangsa papua sampai papua bebas dari Indonesia,”jelas dia.

Dia juga, mengucapkan terimaksih kepada semua pihak yang membantu dalam proses persidangan ini, bisa berjalan dengan baik, dan dia juga memohon maaf  jika ada kesalahan yang dilakukan selama proses persidangan, “ucapnya.

Tim Kuasa hukum Merci F. Waromi, SH. dan  Hendri Okoka, SH. dalam pembelahan berkesimpulan bahwa terdakwa tidak melakukan dugaan tindak pidana  sebagaimana dimaksud dalam dakwaan dibuat oleh Jaksa. Karena ia tidak melakukan makar mendeklarasi sebuah Negara, supaya seluruh wilayah Negara jatuh di tangan musuh atau memisakan sebagaian wilayah Negara orang lain.

Penasehat hukum  Mohon majelis hakim, yang memimpin persidangan ini  menutuskan dan membebaskan terdakwa dakwaan Steven Itlay, dari dakwaan dan tuntutan pidana 1 tahun 6 bulan  serta  memerintahkan Jaksa mereabilitasi nama baik terdakwa.

Dan Memutuskan seadil-adilnya, sesuai dengan fakta persidangan, bukan untuk balas demdam tapi tujuan mendidik untuk memperbaiki tinka lakunya. Kuasa hukum sepenuhnya atas diri terdakwa diserakan kepada  majalis hakim, karena fungsi kami kuasa hukum adalah hanya membantu persidangan.


Dalam proses persidangan disaksikan langsung oleh Kapolres Mimika  AKBP Viktor Makbon, kata dia, pada wartawan, persidangan tetap jalan dengan catatan kita jaga keamanan bersama, supaya, persidangan ini tetap jalan  aman dan lancar.

“Dia Mohon supaya masyarakat tetap tanang jaga situasi kita bersama semoga Timika aman dan damai, persidangan diperketat dijaga oleh aparat kepolisian didalam ruangan dan diluar pengadilan ini supaya sidang bisa berjalan dengan aman,”kata kapolres baru Mimika.

Proses persidangan tersebut di ikuti oleh puluhan pendukung rakyat papua kepada Steven di hadiri pengadialan negeri Timika, 30 orang yang ijin masuk dalam ruang sidang, dan simpatisan lainnya masih tunggu depan halaman pengadilan.

Pewarta: Andy Ogobay
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : bloggerpapua.idm | Anakcenderawasih | Bloggerpapua.id
Copyright © 2015. KOBEPAIBO - All Rights Reserved
Admin by Enagokobepa
Proudly powered by kobepa