Ketua YLSM Wilyah Meepago, Servius Kedepa Sedang Berdiri Depan Pagar, Kebun dan Rumah Dirusak PT. Modern. |
Jayapura, (KM)---Masyarakat yang mendiami di Distrik Agadide Kabupaten Paniai meminta kepada Perusahaan PT. Modern yang beroperasi jalan Trans Papua antara Agadide Paniai-Homeyo Intan Jaya agar segera membayar biaya ganti rugi, hak ulayat dan pengambilan material yang sudah lama belum dibayarkan sejak pembongkaran hingga saat ini.
Ketua Yayasan Lembaga Swadaya Masyarakat (YLSM) Wilayah Meepago, Servius Kedepa, mengatakan, dengan membayar Rp 150 juta rupiah kepada pemilik hak atas tanah adat bukan menjadi solusi dari sekian pengambilan tanah adat dan hak ulayat yang sudah merusak tanah adat milik Serikat Fam Asli Papua.
“Jadi, pihak Perusahaan berpikir dengan membayar 150 juta rupiah dianggap sudah melunasi pembongkaran jalan Trans Papua kepada pemilik tanah. Padahal, permintaan dari pihak pemilik hak ulayat sebesar Rp 1.500.000.000,”kata Kedepa, Kepada kabarmapegaa.com, Jumat, (29/04/16) di Abepura.
DPRP Kunjungi Prosesi Pembongkaran Jl. Trans Papua antara Wopagei-Ibouwagu |
Selain itu, lanjut, kedepa, di saat DPRP turun di distrik Agadide untuk melihat langsung di TKP tentang prosesi pembongkaran jalan Trans Papua antara Wopagei-Ibouwagu. Ternyata benar prosesi pembongkarean Jl. Trans Papua telah berhasil dijaga oleh lokal security tanpa digaji pihak perusahaan hingga sampai di ujung kampung Ibouwagu, kampung Dauwagu. Pembongkaran Jl. Trans Papua sudah tiba di ujung kampung Ibouwagu, lalu bapak Frans Kadepa datangkan tim DPRP ke Agadide untuk menyaksikan penyampaian aspirasi masyarakat.
“Hal ini sudah terbukti bahwa Perusahaan sudah membongkar tanah adat milik Serikat Fam Asli Papua tetapi hak ulayatnya sudah melewati batas. Jadi, perusaahan harus membayar uang Izin Bongkar Tanah Adat, ganti rugi, pengambilan material dan pembongkaran tanah adat sebesar Rp. 1.500.000.000,”ungkapnya.
Selain itu, Ketua Kordinator Lapangan pengambilan Biaya Material, Fransiskus Kadepa, mengatakan, “saya mendukung pernyataan dari pihak DPRP yang mengatakan, biaya ganti rugi, pembongkaran tanah dan pengambilan meterial sebesar Rp. 1.500.000.000. Hal itu disampaikan disaat DPRP turun di Agadide sejak tanggal 28 Maret 2016. Dana tersebut akan dibayarkan kepada masyarakat adat Agadide :
1. Uang Izin Bongkar Tanah Adat Rp 500 juta rupiah
2. Uang Izin Bongkar Gunung Material Rp 500 juta rupiah
3. Uang kerugian atas kerusakan tanah adat, lokasi-lokasi umum, lahan tidur, kebun, pagar dan lain-lain Rp 500 juta rupiah
Lanjutnya, biaya Rp 150 Juta saya akan kembalikan kepada pihak perusahaan. Setelah dikembalikan, lalu tak ada respon balik. Maka, kita siap melakukan proses sesuai dengan jalur hukum berdasarkan UU yang berlaku,”tutupnya.
(Alexander Gobai/KM)
Kunjungan DPRP di Distrik Agadide Kabupaten Paniai, Papua pada tanggal 28 Maret 2016 |
Posting Komentar