![]() |
Ilustrasi.Ist |
Oleh, Samuel Yobe
Yogyakarta,(IT/KM) - Tingginya penggunaan internet seiring dengan maraknya keterkaitan internet dengan kehidupan sehari-hari, mengakibatkan frekuensi serangan dan kejahatan Cyber Space semakin meningkat hingga mencapai volume teratas. Pandangan kejahatan Cyber Space atau yang dikenal dengan istilah cybercrime tersebut meliputi pencurian Indentitas, Data, (sumber daya informasi), pembajakan account (email, IM, social network), penyebaran malware dan malicious code, fraud, spionase industry serta cyberwarfare atau perang di dalam dunia maya.
Rata-rata insiden serangan di dalam dunia maya di Indonesia mencapai satu juta insiden, dan cenderung meningkat tiap harinya. Analisa data sistem monitoring traffic ID-SIRTII menunjukan bahwa serangan ke infrastruktur Internet Indonesia sebagian besar disebabkan oleh kelemahan system dan aplikasi yang diketahui (common vulnerability).
Institusi pemerintah di Indonesia juga tak luput dari serangan, dalam kurun waktu 1998 - 2009 sebanyak 2138 serangan telah dialamatkan terhadap website domain milik pemerintah. Web defacing rally (vandalism) dengan teknik eksploitasi database SQL masih menempati posisi tertinggi, disusul oleh serangan malware/malicious code terutama virus lokal dan phising, scam serta spam yang juga mulai menyebar ke media selular (SMS dan MMS).
Serangan Distributed Denial of Service pada sistem Domain Name Service (DNS) CCTLD-ID yaitu domain .id terutama .co.id. Sekitar 30% hingga 40% utilisasi traffic Internet internasional digunakan untuk akses konten negatif terutama pornografi, warez activity dan konten multimedia ilegal. Banyaknya kesalahan prosedur pengamanan dan kelalaian pengelola sistem. Maraknya kebocoran data, baik data-data penting pemerintah ataupun data pelanggan.
Upaya yang telah dilakukan Pemerintah Indonesia terkait Cyber Security berdasarkan Undang-Undang Darar Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 133/KEP/M/KOMINFO/04/2010 tentang pembentukan Tim Koordinasi Keamanan Informasi Indonesia. Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/SE/M.KOMINFO/02/2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Untuk Pelayanan Publik Di Lingkungan Instansi Penyelenggara Negara. (*)
Penulis adalah mahasiswa Papua, kuliah di STIMIK Jenderal Achmad Yani Yogyakarta, Jurusan Teknik Informatika.
Posting Komentar