Selamat datang Dan selamat Membaca di Blog Kobepaibo..!!

Pilkada Dogiyai: Suara Warga Tidak Sia-sia

Foto: Dok. Prib, Yulianus E/KM
Oleh: Yulianus Edowai

Opini, Kabarmapegaa.Com-- Warga Dogiyai bersama sedang menanti-nanti pemimpin Dogiyai yang akan memimpin lima tahun sepekan untuk membangun segala aspek pembangungan Kabupaten Dogiyai yang penuh pesona dan solek pada wajah wacana Dogiyai. 

Hak suara Dogiyai mengharapkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPUD) daerah kabupaten setempat untuk ambil kebijakan selaras dengan Peraturan Perundang Undangan yang berlalu pada pesta demokrasi serentak se-Indonesia ini. 

Warga masyarakat Dogiyai dalam perspektif hak suara berpekikan, bahwa suara kami berharga sehingga seluruh TPS yang ada di wilayah pemilihan Kabupaten Dogiyai, kami telah jalankan pemilihannya dengan sistem noken, hanya ada beberapa TPS saja baik Kamuu maupun Mapiha yang telah melaksanakan pemilihannya dengan sistem “one man, one vote atau satu orang satu suara.”

Namun, sedemikian itu pun terjadi karena ada empat pasangan calon bupati dan wakil bupati, sehingga warga pun melihat nilai-nilai hargat dan martabat perikemanusiaan dalam perspektif politik pada tahapan pesta demokrasi ini. 

Sesungguhnya, seluruh warga masyarakat Dogiyai yang penuh pecinta kepastian hukum, keadilan hukum, dan kemanfaatan hukum pada hakekat tentang politik, meminta kepada pihaknya yang penuh berwenang dan kerkompoten bahwa, sesegera ambil regulasi supermasi polik di lapangan. 

Dalam pandangan ini, menurut mahasiswa seasal Kabupaten Dogiyai dan yang kini sedang menempuh pendidikan tinggi, asal sekolah Universitas Cenderawasih Jayapura pun mendukung kepada permintaan warga masyarakat Dogiyai, yang sebagaimana untuk meminta regulasi akan difondasikan Keadilan, Kemanfaatan, dan kepastian hukum yang kahiki.

Karena menurut supermasi hukum jangan nihil, sehingga tentang itu dibuktikan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 mencantumkan tentang Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, serta Bupati dan Wakil Bupati. Pada konteks ini, dilihat dari segi keadilan dan kemanfaatan mekanisme kearah politik yang akan takut kepastian dan keadilan serta kemanfaatan hukum dan peraturan perundang-undangan yang sebagaimana diamanatkan tentang itu.

Sehingga kartu suara yang diperoleh oleh rakyatnya kepada pasangan-pasangan calon bupati setempat, diantaranya itu siapa dia yang telah memperoleh suranya terbanyak dialah yang terpilih. 

Pendapat ideal Yulianus ini, senada dengan pendapatnya Menurut Komisioner KPU Papua, Bapak Tarwinto pun sudah berbeber, bahwa Pasangan calon Gubernur, dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Waliko serta Bupati dan Wakil Bupati yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih. 

Sesungguhnya itu, bagi para pihak yang punya wewenang penuh, ambil sikap sesuai regulasi dari amanat undang-undang yang masih sebagaimana berlaku yang telah tersebut diatas kepada diantara keempat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai, siapa dia yang telah memperoleh keunggulan suara banyak tetapkan dialah yang terpilih. (Frans P/KM)

*) Penulis adalah Yulianus Edowai Mahasiwa Unversitas Cendrawasih, Fakultas Hukum
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : bloggerpapua.idm | Anakcenderawasih | Bloggerpapua.id
Copyright © 2015. KOBEPAIBO - All Rights Reserved
Admin by Enagokobepa
Proudly powered by kobepa