Aser Gobai/Foto:Dok/KM |
JAKARTA,KABARMAPEGAA.com--Pimpinan Cabang Pekerja Seluruh Indonesia (PC SPSI) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua mengatakan selama ini pekerja papua menonton setia dalam pengemban karilnya melalui program pergeseran promosi pengembnang kopetensi.
Sejarah membuktikan perjuangan SKEP SPSI pada tahun 2011 pekerja Papua menduduki sampai jabatan EVP mengisih enam posisi, sebelumnya PT Freeport memberikan satu posis EVP (community relaction).
“Kami sebagai pekerja papua merasa bangga dengan perjungan SPSI dibawah pimpinan PUK SKEP SPSI Sudiro karena dia, benar-benar memperjuangkan hak orang papua via program kebijakan PT Freeport Indonesia untuk demi kemjuan masyarakat pekerja papua dan keluarganya,”pinta Aser Gobai ditemui Wartawan Kabar Mapegaa Senin, (14/8/2017) di Jakarta
Dikatakan, waupun pekerja papua yang menerima posisinya dalam jajaran PT Freeport indonesia peretentangan dengan serikat pekerja kata dia, kami sebagai fungsionaris serikat pekerja berbesar hati menerima segala tudingan perjungan serikat pekerja.
Tujuan perjungan serikat pekerja adalah membelah, melindungi dan memperjuangkan kesejahtran pekerja dan keluarganya.
“Kami serikat pekerja berharap pekerja PT Freeprot Indonesia, privatisasi, kontraktor dan sub kontraktor adalah pekerja yang mendukungan oprasional PTFI wajib hukumnya mendukung perjuangan serikat pekerja,”harapnya aser alias Koyame Gobai
Menurutnya, kami sebagai fungsionaris sangat kesal dengan pengelompokan masyarakat pekerja papua untuk demi kepentingan melindungi pribadi dan kelompok utuk melakukan kepentingan bisnisnya.
Sesunghnya yang punya perusahan melakukan hubungan kerja sama antara perushaan dan hak ulayat (Masyarakat 7 suku dan papua lain) antara perusahan dan pekerja (pekerja lokal papua 315 suku, nasional dan pekerja asing) antara perusahan dan pemerintah.
Tiga hal ini perusahan melakukan hubungan kerja sama yang baik untuk menentukan kepastian jaminan usaha dan kesejahatraan baik jangka pendek, menegah dan panjang.
“Perusahan tidak mengorbankan tiga unsur kepentingan pemenuhan hak dan kewajiban, perusahan mentaati sesuai perjanjian yang telah disepakati antara masyarakat pekerja, hak ulayat dan pemerintah,”bebernya
Politisi NasDem itu mengatakan, perusahan FTPI, privatisasi, dan kontraktor tidak di perbolehkan mencampur bahurkan masalah apabila masalah itu terjadi perusahan dan pemerintah, perushan dan masyarakat ulayat, perusahan dan pekerja.
Kami meminta kepada pekerja papua tidak boleh memanfatkan pribadi dan kelompok karena terbukti perusahan PTFI, privatisasi, dan kontraktor belum menjalangkan peraturan daerah provinsi papua No 4 Tahun 2013 mengatur tentang tentang tata cara prekrutan tenaga kerja karyawan baru orang asli papua 70 persen non papua 30 persen sampai saat ini belum realisasi.
"Ada banyak hal yang termuat dalam UU No 13 tahun 2003 tentang penyelenggaran ketenagakerjaan dan beberapa kepmen tentang mekanisme ketenagakerjaan belum jalangkan sepenuhnya,”tegas lelaki asal paniai ini
Kalau kondisi demikian anak negeri tuan diatas negeri dimonopoli oleh kepentingan pribadi dan kelompok dimana anak negeri sedang berjuang mencari keadilan dan kebenaran agar segala SDA dikelola untuk kemajuan dan kemakmuran rakyat sesuai bunyi keadilan sosial bagi seluruh indonesia,"harapnya
Pewarta: Eki Gobay
Posting Komentar