Foto Fb Pribadi yang telah Publik di mensos pada tangan 16 Oktober 2015/KM. |
Oleh, Damianus Muyapa
OPINI, WWW.KAMBARMAPEGAA.COM--Akreditasi adalah penilaian kelayakan teknis atau akademis suatu lembaga penyelenggara program pendidikan tertentu untuk menghasilkan lulusan dengan spesifikasi kompetensi yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, dengan didukung oleh Asosiasi Penyelenggara Program Pendidikan Profesional, Badan Penyelenggara Akreditasi berfungsi mengawal mutu program pendidikan yang diselenggarakan oleh lembaga penyelenggara pendidikan. Lazim terselenggara atas dasar sukarela (on a voluntary basic), keikutsertaan lembaga penyelenggara pendidikan profesional dalam suatu mekanisme Akreditasi tertentu dipicu bukan untuk perolehan legitimasi birokratik, melainkan untuk memperoleh legitimasi akademik yang dihargai oleh pihak terkait (Stakeholder). Pelaksanaan Akreditasi mempunyai tujuan yang bagus pada sekolah yang ada. Kalau tidak ada tujuan yang jelas tentu saja bahwa tidak di laksanakan Akreditasi di sekolah-sekolah. Oleh karena, Akreditasi mempunyai beberapa tujuan sebagai berikut: memberikan informasi tentang kelayakan sekolah, memberikan pengakuan peringkat kelayakan, memetakan mutu pendidikan, dan memberikan pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan (Stakeholder) sebagai akuntablitas publik. Dan juga ada manfaat Akreditasi. Pandangan menurut penulis manfaat Akreditasi adalah sebagai berikut:
1. Acuan dalam upaya peningkatan mutu dan rencana pengembangan sekolah.
2. Umpan balik dalam upaya pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga sekolah.
3. Bagi kepala sekolah, hasil Akreditasi dapat di jadikan sebagai bahan informasi untuk pemetaan indikator kelayakan sekolah.
4. Bagi guru, hasil Akreditasi merupakan dorongan untuk meningkatkan diri dan bekerja keras dalam memberikan layanan terbaik bagi peserta didik guna mempertahankan dan meningkatkan mutu. Secara moral, guru senang bekerja di sekolah yang diakui sebagai sekolah mutu.
5. Bagi peserta didik, hasil Akreditasi mampu menumbuhkan rasa percaya diri bahwa memperoleh pendidikan yang mutu, dan sertifikat Akreditasi merupakan bukti bahwa mengikuti pendidikan di sekolah yang bermutu.
6. Bagi pemerintah, hasil Akreditasi dapat di jadikan sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun kebijakan peningkatan mutu pendidikan nasional.
Tujuan dan manfaat Akreditasi sudah jelas tetapi pihak sekolah sangatlah sulit untuk mendapatkan Akreditasi pada setiap sekolah yang ada, karena banyak kriteria yang di penuhi sesuai dengan aturan yang di tetapkan oleh pemerintah dalam hal ini lembaga penyelengara pendidikan yang sudah di hargai oleh pihak yang terkait, di antaranya adalah: Standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidikan dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.
Untuk di penuhui kriteria-kriteria ini bisa bekerja sama yang baik dari semua pihak yang ada di sekolah baik kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, tenaga teknisi dan informasi, pengawas sekolah dan siswa-siswi, tetapi menyukseskan akreditasi adalah kepala sekolah, oleh karena itu,kepala sekolah harus ada pengawasan dan pengontrolannya. Salah satunya adalah semua guru di buatkan Program Semester (Promes), program Tahunan(Prota), Rincian Minggu Efektif, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Silabus, Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM), Jadwal Pembelajaran, Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar (SKKD).
Dengan adanya kriteria-kriteria di sekolah, maka kepala sekolah mengajukan proposal Akreditasi kepada tim penyelenggara Akreditasi dari kabupaten dan propinsi untuk datang ke sekolah dalam rangka memastikan kriteria-kriteria yang sudah ada di sekolah itu, dan kemudian mereka di periksa satu per satu baik Standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidikan dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan, setelah itu di kasih nilai Akreditasi A, B, C, D atau E sesuai dengan keberadaan sekolah yang sebenarnya. Dengan demikian, Akreditasi mempunyai Tujuan dan manfaat yang sangat jelas, sehingga sekolah-sekolah yang ada di Papua harus ada Akreditasi terutama sekolah-sekolah yang belum ada Akreditasi harus bekerja sama dengan semua pihak karena mau mendapatkan Akreditasi itu semua pihak saling bekerja sama, agar semua pihak mendapatkan manfaat dari Akreditasi. Sekolah yang sudah terakreditasi boleh meningkatkan Akreditasinya, misalnya sebelumnya Akreditasi C harus berusaha untuk mendapatkan Akreditasi B, dan seterusnya. Oleh karena itu, Sekolah yang Akreditasi itu di akui dan di hargai mutunya di publik, sehingga Akreditasilah sekolah-sekolah yang ada di papua yang kita cintai inI, semoga bermanfaat (KM.)
*)Penulis adalah pemerhati pendidikan, tinggal di Timika
Posting Komentar