Ketua YLSM Pegunungan Tengah Papua, Servius Kedepa Sedang Berdiri Smbil Melihat Lokasi Sudah Dibongkar PT. Modern. (Foto: Dok YLSM/Ist) |
Paniai, (KM)—Ketua Yayasan Lembaga Swadaya Masyarakat (YLSM) Pegunungan Tengah Papua, Servius Kedepa, menegaskan, perpanjangan tangah Negara dalam membongkar Jln. Trans-Ilaga yang sedang dilakukan Negara, harus ada koordinasi yang jelas dengan pihak-pihak yang terkait, seperti Serikat Fam Asli (SFA) sebagai pemiliki hak ulayat.
“karena tanah yang dikerjakan Negara adalah milik Serikat Fam Asli bukan milik Negara,”kata Ketua Yayasan Lembaga Swadaya Masyakart (YLSM) Pegunungan Tenga Papua, Servius Kedepa, Selasa, (01/12) yang diterima www.kabarmapegaa.commelalui press Release dari Facebook pribadinya.
Kata dia, Pemerintah telah memaksa masyarakat yang ada di Meewodide, salah satunya masyarakat Agadide untuk membongkar Jln. Tras Nabire-Ilaga melewati Agadide ke Homeyo adalah bukti dari Negara sudah melakukan pelanggaran besar dengan yang punya tanah sebagai hak ulayat mereka”katanya.
Lanjutnya, kegiatan pembongkara Jln. Trans Nabire-Ilaga dilakukan oleh PT. Modern telah dikawal ketat Pemerintah dan TNI/POLRI untuk menakuti masyarakat adat selaku pemilik tanah adat untuk menyampaikan tuntutan atas biaya ganti rugi kerusakannya.
Hal diatas juga, kata kedepa, masyarakat sebagai pemilik lokasi sepanjang timbunan Jl. Trans Wopagei-Titigidagi minta pihak PT Modern segera membayarkan semua jenis kerugian sesuai tuntutan masyarakat adat pada kesempatan pertama.
“karena selama pembongkaran belum ada kejelasan dengan pihak pemilik tanah hak ulayat,”tegasnya.
Lanjutnya, seluruh masyarakat adat Agadide telah mendatangi kepada pimpinan YLSM untuk memfasilitasinya,”tambahnya.
Ini beberapa rekomendasi yang dihasilkan masyarakat yang memiliki tanah hak ulayat:
1. PT. Modern dan Pemerintah Daerah Paniai diminta segera akan mengevaluasi kembali semua pendekatan terhadap masyarakat adat setempat sebelum terjadi hal-hal yang kita tdak inginkan bersama di lapanga.
2. PT Modern dan Pemerintah Indonesia diminta segera akan membayarkan semia kerugian sesuai tuntutan mereka di lapangan. Karena pelakunya adalah PT Modern atas izin pemerintah Indonesia.
3. Orang Asli Papua di Paniai sedang menantikan kedatangan Tim Pencati Fakta pelanggaran HAM berat terhadap Kasus Paniai Berdarah, 8 Desember 2014 lalu pada kesempatan pertama.
Alexander Gobai/KM
Posting Komentar