Selamat datang Dan selamat Membaca di Blog Kobepaibo..!!

Halang Massa Aksi Dukung ULMWP ke Kantor DPRP , Legislator Menanyakan Sikap Polisi

BPP-KNPB Aksi Damai Mendukung ULPMWP Masuk di Msg: Foto/Hagimuni


Jayapura, (KM) - Aksi demo damai yang dimediasi oleh Badan Pengurus Pusat Komite Nasional Papua Barat (BPP KNPB) berama Rakyat Papua dengan tujuan mendukung ULMWP masuk ke anggota Penuh di Melanesian Spearhead Group (MSG). Aksi berlangsung pada, Selasa (31/05) yang dimulai  pukul 08-30 WP sampai dengan pukul 17:00 WP  bertempat depan putaran taksi Perumnas Tiga (P3) Waena, Papua.

Pada moment ini juga beberapa tempat titik kumpul masa aksi semua diarahkan ke P3 karena semuanya dihalang oleh anggota TNI/Polri. Rakyat Papua melalui KNPB  ingin menyampaikan aspirasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dikantor Provinsi Papua

"Aksi ini sesuai dengan undang-undang dasar tahun 1945 pasal 28 mengatakan bahwa, setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat dimuka umum. Masa aksi yang dimediasi oleh KNPB, saat turun jalan dengan tujuan menyampaikan aspirasi kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua, tetapi  tidak sampai pada tempat sasaran karena kami dihadang oleh gabungan aparat TNI/Polri,” kata Mecky Yeimo, Korlap aksi kepada media ini saat diwawancara.

Lanjut, Stekmen Politik  BPP KNPB wilayah teritori Papua Barat Sorong sampai Merauke, wilayah yang masih belum memiliki pemerintahan sendiri Sesuai Perjanjian Canberra tanggal 6 Februari 1947 Bangsa-bangsa di wilayah Pasifik Selatan mulai dari bawah Garis 0 LS di bagian Vanuatu serta bagian selatan di New Caledonia. 

"Bangsa Papua memiliki hak politik yang sama untuk merdeka dan membentuk pemerintah sendiri sama seperti saudara lain Ras Melanesia di Pasifik Selatan. 54 Tahun Kolonial Indonesia menduduki di Papua Barat, hak politik terus dibungkam dan dihancurkan atas keterlibatan kapasitas, Impralisme dan kelaborasi memperoleh hak dasarnya, yaitu kemerdekaan penuh melalui mekanisme legal PBB, sebagaimana telah dapat dilaksanakan terhadap bangsa-bangsa lain di muka bumi yaitu Hak Menentukan Nasib Sendiri (Self-Determination) melalui sebuah REFERENDUM yang Demokratis dan bermartabat," Jelas Yeimo

Menurutnya, Resolusi PBB No. 1752 yang mengesahkan Perjanjian New York dan Resolusi PBB No. 2504, Merupakan pelecahan dan melanggar Hak Politik Orang Papua, sebab Pemerintah Sendiri (Non Self Governing Territory) sehingga Papua dimasukkan ke daftar Non Self Governing Territory Pada Komisi Dekolonisasi PBB (UN 24 Tahun). Maka dibentuklah sebuah Komisi Pasifik Selatan (South Pacific Committee), melalui Perjanjian Camberra tanggal 06 Februari 1947 untuk mempercepat pembangunan bagi bangsa-bangsa di Wilayah Pasifik Selatan mulai dari bawah garis 0 LS dan dibeberapa bagian yang lain termasuk Utara dan Timur. 

Maka hal ini dilakukan, lanjut Yeimo, sesuai Piagam PBB Pasal 73 yang disahkan melalui Resolusi PBB No. 1514 dan Resolusi PBB No. 1541 karena Rumpun Bangsa Melanesia tidak sama dengan Rumpun bangsa Indies (Indos Nesos, Indonesia), maka Belanda mendaftarkan terpisah seperti Netherlands Antilles dan Suriname. Konfrensi Meja Bundar yang dilaksanakan di Den Haag Belanda Tanggal 23 Agustus sampai dengan 02 November 1945 disepakati bahwa mengenai status Quo wilayah Nieuw Guinea tetap berkalu seraya ditentukan bahwa dalam waktu setahun sesudah tanggal penyerahan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat, Masalah kedudukan Kenegaraan Papua Barat akan diselesaikan dengan jalan perundingan antara Republik Indonesia Serikat dan Kerajaan Belanda. 

"Kesempatan yang sama pula status Papua Barat (Nederland Nieuw Guinea) secara Eksplesit dinyatakan oleh Mohammad Hatta, Ketua Delegasi Indonesia, bahwa maslah Irian Barat tidak perlu dipersoalkan karena bangsa Papua berhak menjadi bangsa yang merdeka. Namun kami tidak akan berhenti selama hak penentuan nasib sendiri bagi bangsa Papua belum terpenuhi,” jelas korlap aksi

kemudian, seperti ynag dilancsir dalam press realese, Tanggal 31 Mei 2016, Kami berdiri bersama rakyat kami menyatak sikap kami secara damai dan bermartabat, Perlawanan kami hari ini berdasarkan alasan yang dapat kami pertanggungjawabkan dengan logika hukum dan moral di Indonesia dan Internasional, bahwa:

Pertama, kehendak Bangsa Papua untuk bergabung dalam organisasi sub-regional, Melanesian Spearhead Group (MSG) bagian dari restorasi sosial, ekonomi, dan politik bangsa-bangsa Melanesia, diregional Melanesia,

Kedua, sebagai bagian dari rumpun Melanesia di Pasifik, hak penentuan Nasib Sendiri bagi West Papua harus menjadi Isu yang harus diangkat dalam pertemuan kelompok negara-negaraAfrika, Caribbean, dan Pacific (ACP), di Port Moresby, 30-31 Juni 2016 Mendatang, Negara-negara Afrika dan Caribia dalam sejarah Aneksasi West Papua, telah berdiri di PBB menolak hasil rekayasa Pepera (act of free choice) tahun 1969 di West Papua,  yang menyebabkan PBB hanya mencatat (take note) hasil rekayasa itu tanpa keputusan tetap, 

Ketiga, ini adalah sesuatu yang penting mengingat tensi politik yang sangat panas dimana Indonesia terus menciptakan konflik kekerasan, penangkapan Aktivis Politik, Pembunuhan, dan Eksploitasi Sumber Daya Alam secara seriu. 

Berdasarkan ketiga poin ini, Tulis KNPB,  kami rakyat west Papua yang dimediasi oleh KNPB menyampaikan Bahwa: 
  1. Kami Rakyat West Papua sudah siap untuk menjadi anggota penuh MSG, dan dan berpartisipasi dalam membangun bangsa-bangsa Melanesia sesuai prinsip-prinsip dan Komunikasi MSG, 
  2. Kami meminta Kepada Negara-negara Afrika, Caribia, dan Pasifik yang tergabung dalam ACP agar memperjuangkan hak penentuan nasib sendiri bagi bangsa Papua di teritory West Papua,
  3. Kami mendesak pembebasan tanpa syarat terhadap seluruh tahanan politik, termasuk Steven Itlay yang ditahan di Timika hanya karena memimpin Ibadah bagi Pejuang Bangsa Papua Bersama Rakyat West Papua, 
  4. Kami Rakyat Papua Barat menolak TIM Invetigasi Pelanggaran HAM yang dibentuk Oleh Pemerintah Kolonial Indonesia melalui Menko PolHukam dan Komnas HAM dan mendukung TIM Pencari Fakta dari Pasifik Islands Forum (PIF) untuk menginvetigasi  Pelanggaran HAM di Papua, 
  5. Hentikan Teror dan Intimidasi Wartawan Lokal di Papua dan segera membuka Akses bagi Jurnalis Asing Ke Papua,” Jelasnya.


Sementara itu, tambah Koorlap Mecky Yeimo, mengapa tidak tangakap kami KNPB bersama massa aksi, sebab tujuan kami demo supaya dingkap, seperti di daerah lain, sebab tujuan kami tanggal 31 Mei 2016, itu jelas ataukah Kolonial Indonesia takut? Atau apa  alasannya, bagimana di sentani dapat tangkap lalu kami disini? Apa bedanya.

Kemudian, perwakilan dari  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Laurenzus Kadepa, menyikapi sikap gabungan aparat kepolisian yang menghadan massa aksi.

"Mengapa selalu saja terjadi seperti ini, mereka punya hak untuk menyampaikan Aspiraasi kepada kami DPRP, apa gunanya DPRP Papua ini, sesuai undang-undang dan peraturan sudah jelas, atau dimanakah salah mereka ini, jika selalu saja buat seperti ini," tegas Kadepa.

Pewarta : Hagimuni

Editor : Mako/03/KM      
   


Share this post :

Posting Komentar

 
Support : bloggerpapua.idm | Anakcenderawasih | Bloggerpapua.id
Copyright © 2015. KOBEPAIBO - All Rights Reserved
Admin by Enagokobepa
Proudly powered by kobepa