Selamat datang Dan selamat Membaca di Blog Kobepaibo..!!

Jubir KNPB Sesalkan Gagal Demo Di Kantor DPRP

Logo KNPB Foto : Ist

Jayapura, (KM)--Juru Bicara Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Bazoka Logo menyesalkan TNI/Porli untuk membatasi menyampaikan aspirasi rakyat papua kepada Dewan Perwakilan Rakyat Papua.

Bahkan menurutnya, tindakan melakukan penembakan, pemukulan dan penangkapan dan membatasi demo terhadap aktivis KNPB merupakan tindakan yang berlebihan dan melanggar HAM. “Kita harapkan polisi bertindak profesional. Ke depan, tindakan seperti itu tidak perlu terulang lagi,“ kata Bazoka Logo kepada wartawan www. kabarmapega.com di Jayapura (15/08).

Dikatakan, Polisi sebagai aparat negara lanjut Logo , bertugas mengayomi rakyat dan seharusnya mengedepankan cara-cara persuasif dalam menangani aksi unjuk rasa, apalagi jika penyampaian aspirasi itu dilakukan dengan damai. “Kalau masih pake cara kekerasan, bukan simpati yang akan didapat tapi sebaliknya, polisi akan dibenci rakyat.

“Dia mengaku,sudah tiga kali juga pernah Polri membatasi kami demo di kantor DPRP.Seharusnya Polri mengerti bahwa Kantor adalah kantor rakyat untuk menyampaikan aspirasinya,”ungkapnya.

“Tujuan kami ke kantor DPRP hanya untuk menyampaikan aspira rakyat papua. kami tidak punya niat jahat,”ujarnya

Ditempat yang sama, Saugas Goo menilai tindakan Polisi membatasi aksi KNPB telah melanggar UU Nomor 9/1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum., Polri selalu tidak ijinkan menyampaikan aspirasi di kantor DPRP, sengaja dimunculkan untuk merusak citra gerakan pro kemerdekaan Papua di mata publik. “Kita melihat ada settingan yang di lakukan Polda Papua untuk memaksa pendemo tidak menyampaikan aspirasi.

Larenzus Kadepa Komisi A DPRP Papua mengatakan, kami lembaga Legislatif dan pribadinya meminta maaf kepada seluruh rakyat papua karena saya bicara tempat ini salah posisinya.seharusnya rakyat menyampaikan aspirasi di kantor DPRP,”Jelasnya.

Kedepa berujar, aspirasi rakyat mestinya di sampaikan ke kantor DPRP tapi,ada oknum yang tidak mengerti UU Nomor 9/1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum selalu membatasinya rakyat menyampaikan aspirasi.


Pewarta : Yosafat May Muyapa

Editor    : Martinus Pigome
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : bloggerpapua.idm | Anakcenderawasih | Bloggerpapua.id
Copyright © 2015. KOBEPAIBO - All Rights Reserved
Admin by Enagokobepa
Proudly powered by kobepa