Selamat datang Dan selamat Membaca di Blog Kobepaibo..!!

PT. Kristalin Diminta Harus Bertanggungjawab Konflik di Dinifasi

Sekretaris Dewan Adat Papua, John NR. Gobai. (Foto; Jubi.com)
Jayapura, (KM) – Sekertaris Dewan Adat Papua, John NR. Gobai meminta kepada PT. Kristalin Eka Lestari harus bertanggungjawab atas konflik yang terjadi di Kampung Dinifasi, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua. Pasalnya, PT. Kristalin telah melakukan ketidaknyamanan terhadap kehidupan warga di dinifasi.

Kata Gobai, akar masalah sebenarnya ialah PT. Kristalin sudah pernah masuk di kampung dinifasi untuk beroperasi di tahun 2007. Namun, ditinggalkan karena menurut PT. Kristalin tidak ada potensi dikampung dinifasi.

Setelah itu, satu atau dua tahun lalu,  di daerah  dinifasi, PT. Tunas Anugerah Papua masuk dan mulai beroperasi setalah PT. Kritalin meninggalkannya.

Hal ini dikatakan, diketahui sesuai dengan UU Otsus dimulai bekerja sama dengan masyarakat dan mulai berjalan operasinya.

“Banyak program-program kemasyarakatan yang dilakukan PT. Tunas Anugerah Papua, seperti program bantuan sembako tiap bulan diberikan, bantuan Gaji tiap kepala Keluarga 3 juta cash melalui rekening dan progam kesehatan,”katanya Kepada kabarmapegaa.com, Jumat, (11/11/16) dari Grand Abe Hotel, Abepura.

“Program kemasyarakatan sudah nyata dan masyaraktan dinifasi merasa puas dengan pelayanan PT. Tunas Anugerah Papua,”tambahnya.

Setelah berkembang, awal oktober 2016 PT. Kristalin Eka Lestari yang pernah meninggal kampung dinifasi di tahun 20017 kembali masuk lagi.

“Yang jelas, masyarakat sebagai pemliki hak ulayat merasa PT. Kristalin tidak membuat apa-apa.  Buat apa diterima,”ungkap Gobai yang juga Ketua Dewan Adat Paniai itu.

Lanjutnya, PT. Kristalin ini yang sudah pergi mencari perlindungan di beberapa oknum anggota TNI untuk kembali masuk beroperasi di kampung dinifasi. “Jadi, memang PT. Kristalin sudah ditolak dan Izin sesungguhnya sesuai dengan UU No. 04  tahun 2009 tanah dan batu bara itu sudah mati, karena dia tidak beraktivitas.

Masalah ini, kata dia, kemudian berkembang sampai warga di kampung dinifasi merasa ketidanyaman karena dibalik semua kasus ini ada oknum-oknum kepentingan yang bermain.

Untuk itu, Gobai meminta kepada Kapolda Papua dan Kapolres Nabire bahwa sebaiknya pimpinan PT. Kristalin itu diproses secara hukum, bila perlu ditangkap. Karena, menurutnya,  pimpinannya yang membuat orang  tidak merasa nyaman tinggal di kampung dinifasi. Justru, akan ada kepentingan dan  membenturkan konflik antara masyarakat dengan aparat, bahkan aparat dengan aparat.

Kepentingan dia juga, sebenarnya membuat membenturkan konflik horizontal antara orang-orang  saudara suku wate dan saudara suku dani akibat PT Kristalin mengajak beberapa orang untuk masuk di Nifasi melakukan penerobosan yang dikerjakan PT. Tunas Anugerah Papua.

Menurutnya, dibalik PT. Kristalin itu, ini tentunya ada aktornya. Maka, Polres dan Polda Papua harusnya mencari siapa aktornya. Apakah, aktornya dari investor China ataukah itu orang Papua.  

“Karena kasus ini kurang lebih sama seperti kasus ketika terjadi pro dan kontra pembangunan  kelapa sawit di Nabire.  Jadi ada konflik terhadap masyarakat, PT. Nabire baru maju terus. padahal, di belakangnya  ada orang,”ungkapnya.

“Jadi, aktor dibelakang PT. Kristalin ini yang harus dicari dan ditangkap. Karena akan merugikan masyarakat adat dan hanya akan menciptakan konflik horizontal antara orang Papua dengan orang Papua. Karena di daerah dinifasi itu, daerah yang aman tidak dan tidak ada konflik-konflik,”bebernya.

Jadi, Gobai meminta, kepada Dinas Pertambangan Nabire agar segera mengeluarkan surat pemberhentian, pencabutan Izin SIUP PT. Kristalis, kedua Dinas Pertambangan Nabire harus mengkukuhkan PT. Tunas Anugerah Papua yang sudah bekerja dinifasi, agar tetap eksis. 

Ini Foto Kegiatan Pekayanan Masyarakat dari PT TUNAS ANUGERAH PAPUA DINIFASI
 (Foto; Sumber John NR. Gobai)
Pewarta: Alexander Gobai


Share this post :

Posting Komentar

 
Support : bloggerpapua.idm | Anakcenderawasih | Bloggerpapua.id
Copyright © 2015. KOBEPAIBO - All Rights Reserved
Admin by Enagokobepa
Proudly powered by kobepa