Ketua YLSM Wilayah Pegunungan Tengah Papua, Servius Kedepa. (Foto: Dok Prib/KM) |
Menurut, Ketua YLSM Pegunungan Papua Barat, Servius Kedepa, “Semua pelanggaran HAM yang terjadi tanah Papua itu kalau digali kembali terkait sejarah, kesalahannya ada di Negara Belanda. Karena Negara belanda yang rintis pertama dan dokumen yang dimiliki diserahkan kepada Negara Indonesia akibat tekanan Amerika serikat.
“Jadi pada saat New York Agrement ditandatanggani rakyat pada 19 Agustus 1962, orang asli Papua tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan itu. Kenapa belanda yang betindak selaku pemilik tanah Papua,”kata Kedepa kepada kabarmapegaa.com,Sabtu, (12/11/16).
“Dalam penentuan nasib sendiri pun One Man One Vote, di tahun 1969 tidak dilakukan satu orang satu suara secara politik, ini kan tidak sah,”tambahnya.
Untuk itu, melalui SWP YLSM pegunungan Papua Barat sedang menggugat belanda, satu-satunya supaya pemerintah juga tidak bersalah di dalam kesalahan belanda.
“Mulai dari aparat desa, rakyat sampai ke Gubernur harus mendukung dan membiayai proses gugatan itu, supaya advokat-advokat itu bisa kerja bebas,”mintanya.
Selain itu, Kata Kedepa, menggugat Pepera itu, sama sekali tidak mengganggu perjuangan lainnya. Adovokasi ini sedang menempu di jalur hukum dan politik.
Pewarta : Alexander Gobai
Posting Komentar