Foto PM Solomon Islands, Manasseh Sogavare bersama Ketua Umum KNPB, Victor Yeimo, (Foto: Fb Victor Y) |
Ringkasan berikut bersumber dari Makalah West Papua dan Hak Penentuan Nasib Sendiri dalam Hukum Internasional yang ditulis pada tahun 2010 oleh Melinda Janki, seorang pengacara publik berbasis di Inggris, yang juga memimpin asosiasi Pengacara Internasional untuk West Papua (ILWP). Makalah tersebut membahas:
1. Status hukum Pepera dan menyimpulkan bahwa PEPERA merupakan PELANGGARAN hak penentuan nasib sendiri rakyat West Papua dalam hukum internasional.
2. Klaim teritorial Indonesia tidak menjustifikasi (membenarkan secara hukum) kedaulatan Indonesia atas West Papua.
3. Kehadiran Indonesia di West Papua adalah illegal, dan ilegalitas ini menjadi BASIS bagi KONFLIK berkepanjangan di West Papua.
Oleh karena itu, klaim kedaulatan Indonesia atas West Papua, dan klaim West Papua atas hak penentuan nasib sendiri diatur (dan harus diselesaikan) oleh hukum internasional, bukan hukum domestik. Sehingga, harus diselenggarakan penentuan nasib sendiri yang sesuai dengan hukum internasional, hingga akhirnya menetapkan status internasional atas West Papua.
I. Penentuan nasib sendiri dalam Hukum Internasional
1. Syarat penentuan nasib sendiri West Papua dalam hukum internasional
a) West Papua sudah harus memiliki hak hukum substantif atas penentuan nasib sendiri di masa ketika Pepera 1969; dan
b) Pepera harus jelas terbukti melanggar persyaratan prosedural yang ditetapkan hukum internasional.
2. Apa yang dimaksud hak hukum substantif West Papua?
Ø Hak hukum rakyat West Papua, sebagai rakyat koloni, untuk memilih status internasionalnya; yakni hak hukum West Papua atas penentuan nasib sendiri eksternal (internasional) dalam konteks dekolonisasi.
Ø Netherland New Guinea ditangani berdasarkan Piagam PBB Bagian XI yang meliputi teritori-teritori tak berpemerintahan sendiri seperti koloni-koloni.
Ø Landasan paling penting adalah lahirnya Deklarasi PBB No. 1514 (XV) tentang Penjaminan Kemerdekaan bagi Negeri-negeri dan Rakyat Koloni pada Desember 1960.
Ø Faktor-faktor lain yang menunjukkan bahwa Deklarasi memiliki signifikansi hukum, adalah:
· Deklarasi disahkan tanpa suara penolakan dengan hanya sembilan suara abstain, dan suara abstain dapat dianggap persetujuan karena tidak ada penolakan nyata.
· Deklarasi diikuti oleh beberapa resolusi yang merekomendasikan Negara-negara mendukung pemerintahan sendiri, dan hak rakyat di teritori tak berpemerintahan sendiri untuk menentuan nasibnya sendiri, seperti Resolusi MU-PBB 9 (I), 421 (V), 545 (VI), 637 (VII), 83 7(IX), 1314 (XIII).
· Untuk mempromosikan hak penentuan nasib sendiri, Majelis Umum menetapkan Komite Khusus Dekolonisasi: membuat rekomendasi-rekomendasi dan petunjuk atas kemajuan dan sejauh mana implementasi dari Deklarasi tersebut. (Resolusi 1654/XVI)
· Deklarasi disebutkan 95 kali dalam sesi sidang Majelis Umum berikutnya.
· Setelah Deklarasi dibuat hingga akhir 1970, kekuasaan kolonial telah melepas otoritas mereka atas jutaan rakyat; dan 29 Negara-negara baru berdiri.
· Deklarasi ditetapkan oleh Dewan Keamanan dalam beberapa resolusinya, seperti Resolusi 183(1963), 202(1965), 217(1965),218 (1965), 301 (1971), 377(1975).
· Pengadilan Internasional menyatakan tegas bahwa “prinsip penentuan nasib sendiri adalah hak rakyat”; dan landasan bagi proses dekolonisasi.
· Kebiasaan Majelis Umum sebagai sebuah badan, praktek Negara-negara serta opini-opini Pengadilan menunjukkan bahwa penentuan nasib sendiri tahun 960 zberkembang. menjadi hak hukum yang dimiliki oleh rakyat teritori tak berpemerintahan sendiri dan Deklarasi adalah bukti aturan hukum baru internasional.
Ø Argumentasi Indonesia bahwa West Papua tidak punya hak untuk menentukan nasib sendiri dengan mudah dapat dibantah oleh landasan berikut:
1) Kesepakatan New York 1962 dengan tegas memberikan hak penentuan nasib sendiri bagi West Papua, dan memberlakukan perjanjian kewajiban kepada Indonesia dalam Paragraf (d) Pasal XVIII untuk melakukan tindakan penentuan nasib sendiri “yang sesuai dengan praktek internasional.” Baik Belanda maupun Indonesia harus patuh pada keputusan West Papua.
2) Hasil dan dampak Kesepakatan New York (untuk menyelenggarakan penentuan nasib sendiri West Papua) menegasikan klaim Indonesia bahwa West Papua tidak punya hak penentuan nasib sendiri berdasarkan kebiasaan hukum internasional atau berdasarkan kewajiban perjanjian khusus Indonesia.
3) Apa yang dimaksud persyaratan prosedural?
· Persyaratan prosedural untuk penentuan nasib sendiri diatur oleh Majelis Umum melalui intepretasi Pasal 73 Piagam PBB. Pasal 73e menyatakan bahwa kekuasaan administrasi memiliki kewajiban untuk menyerahkan kepada Sekretaris Jenderal informasi statistik atau teknis lainnya terkait persyaratan sosial, ekonomi, pendidikan dalam teritori tak berpemerintahan sendiri.
· Dalam kasus West Papua, pasal 73 menempatkan kewajiban kepada Belanda dari tahun 1945 dan kepada Indonesia tahun 1963, ketika Indonesia mengambil alih kekuasaan administratif.
· Sesuai Resolusi 567 (VI) Majelis Umum PBB, dua faktor (prinsip) yang dianggap penting bagi pemenuhan kewajiban itu adalah: kemajuan politik dan pendapat populasi.
· Kemajuan politik harus memadai agar membuat masyarakat mampu memutuskan masa depan nasib teritori mereka dengan pengetahuan yang dimiliki.
· Pendapat mereka harus dapat diekspresikan dengan bebas melalui proses yang informatif dan demokratis menyangkut perubahan status yang mereka kehendaki.
· Persyaratan ini disebutkan kembali dalam Resolusi Majelis Umum 648 (VII) dan 742 (VIII). Resolusi Majelis Umum 637 (VII) menegaskan bahwa kehendak masyarakat bersangkutan yang diekspresikan bebas harus ditentukan melalui plebisit atau cara-cara demokratis lainnya, khususnya dibawah dukungan PBB.
· Resolusi Majelis Umum 1541 (XV) menegaskan bahwa pasca 1960:
Teritori tak berpemerintahan sendiri dapat dinyatakan memenuhi semua unsur pemerintahan sendiri ketika:
Teritori tak berpemerintahan sendiri dapat dinyatakan memenuhi semua unsur pemerintahan sendiri ketika:
a) berdiri sebagai sebuah negara berdaulat merdeka;
b) asosiasi bebas dengan sebuah negara merdeka; atau
c) integrasi dengan sebuah negara merdeka.
· West Papua sebetulnya sudah dapat mencapai kemerdekaannya tanpa mesti mengikuti persyaratan prosedural, karena statusnya sebagai sebuah teritori tak berpemerintahan sendiri. Namun di tahun 1969, keputusan untuk mengintegrasikannya dengan Negara yang ada hanya sah jika hal itu memenuhi persyaratan Prinsip IX Resolusi Majelis Umum 1541 (XV).
II. Kedaulatan Indonesia atas West Papua tidak sah (ilegal)
1. Indonesia tidak mendapatkan kedaulatannya atas West Papua berdasaran New York Agreement atau Piagam Pemindahan Kedaulatan.
2. PEPERA yang dilakukan 1969 yang terbukti tidak sah karena tidak memenuhi syarat-syarat prosedural sesuai prinsip-prinsip dan resolusi PBB terhadap wilayah tak berpemerintahan sendiri, juga tidak sah dijadikan klaim kedaulatan Indonesia atas West Papua, karena:
Ø Rakyat West Papua TIDAK DIMINTAI PENDAPAT di tahun 1962 ketika New York Agreement diputuskan, TIDAK DIMINTAI PENDAPAT ketika pilihan PEPERA 1969 ditetapkan, TIDAK DIMINTAI PENDAPAT terkait pilihan-pilihan apa yang harus ditetapkan sebelum pelaksanaan PEPERA.
Ø Suara musyawarah 1022 orang (4 orang lainnya tidak ambil bagian), kurang dari 0,2% dari populasi Papua, yang dikondisikan setuju untuk integrasi dengan Indonesia, bukanlah suara yang sah untuk menyatakan integrasi yang benar.
3. Oleh karena itu pengambilaihan West Papua merupakan aneksasi illegal serupa dengan pengambilalihan sementara Indonesia atas Timor Leste di tahun 1975.
4. Selain itu, juga tidak benar bahwa PBB melegitimasi/mengesahkan keputusan PEPERA. Buktinya adalah:
· Pasal XXI New York Agreement meminta wakil PBB dan Indonesia melaporkan kepada Sekretaris Jenderal yang pada waktu itu diwajibkan memberi laporan itu ke Majelis Umum PBB terkait pelaksanaan dan hasil PEPERA.
· General Konsil PBB menyarankan Sekjend PBB untuk mempresentasikan laporan seutuhnya kepada Majelis Umum dan bukan rangkuman laporan, karena: sah atau pun tidak, ada keraguan yang luas terkait apakah benar kesempatan seutuhnya diberikan terhadap ekspresi kehendak rakyat dalam kasus tersebut dan Sekjend oleh karena itu tidak boleh memberi kesan adanya bukti atau bahan yang dilewati atau disembunyikan.
· Kedua laporan dijadikan lampiran pada laporan yang dipresentasikan Sekjend PBB di hadapan Majelis Umum. Resolusi 2504 (XVII) hanya menyatakan bahwa Majelis Umum: Mencatat laporan dari Sekretaris Jenderal dan mengakui dengan apresiasi pemenuhan tugas yang diberikan oleh Sekjend kepada wakil-wakilnya atas dasar New York Agreement 15 Agustus 1962 antara Repiblik Indonesia dengan Kerajaan Belanda terkait West New Guinea (Irian Barat).
· Tugas yang diberikan pada wakil PBB terbatas pada memberi pandangan, mengawal, dan berpartisipasi dalam pengaturan PEPERA. Pengatur dan pelaksana sebenarnya adalah tanggung jawab Indonesia sesuai dengan New York Agreement. Wakil PBB tidak punya otoritas untuk setuju atau tidak setuju. PBB telah menjalankan tugasnya sekalipun, seperti dicatat oleh Sekjend PBB, Pemerintah Indonesia tidak selalu patuh pada saran yang diberikan.
· Tugas Majelis Umum dibatasi oleh New York Agreement hanya untuk menerima laporan Sekjend PBB. Majelis Umum tidak punya otoritas untuk setuju maupun tidak setuju atas hasil PEPERA. Seperti yang dinyatakan oleh General Counsel PBB: Ini hal sulit, untuk bisa melihat tindakan apa yang dapat diambil Majelis Umum... Persetujuan itu adalah antara Indonesia dan Belanda, dan PBB bukanlah pihak yang menjadi bagian di sana.
· Resolusi 2504(XVII) tidak menyebutkan penentuan nasib sendiri West Papua, atau West Papua tak lagi menjadi teritori tak berpemerintahan sendiri. Tak ada resolusi apapun lagi dari Majelis Umum PBB (atau Dewan Keamanan PBB) yang menyetujui PEPERA atau menegaskan bahwa West Papua telah menjalankan dengan bebas hak penentuan nasibnya sendiri.
· Tanpa adanya resolusi yang jelas menunjukkan persetujuan PBB atas PEPERA, maka sulit untuk menyimpulkan bahwa PBB telah memberi persetujuan atas integrasi West Papua ke Indonesia.
· Bahkan, lebih jauh lagi, keberadaan Indonesia di West Papua masih diragukan keabsahannya.
Buktinya:
Buktinya:
a) Hanya 0,2% populasi West Papua ambil bagian dalam PEPERA dan mereka tidak punya hak pilih;
b) West Papua berada dalam pendudukan militer;
c) Sejak awal di tahun 1963 ketika UNTEA memindahkan administrasi ke Indonesia, sudah sebanyak 15.000 pasukan keamanan Indonesia di West Papua;
d) Komite Dekolonisasi PBB bahkan menyatakan Netherland New Guinea bergabung dengan Indonesia di tahun 1963 sebagai Irian Jaya, yang artinya bahwa Indonesia bahkan sudah menganeksasi West Papua SEBELUM PEPERA.
5. Pengakuan dan persetujuan negara-negara juga diragukan sebagai landasan hukum atas kedaulatan Indonesia, karena ketika mengakui bahwa West Papua adalah teritori tak berpemerintahan sendiri, maka Indonesia terikat Pasal 73 Piagam PBB yang mewajibkannya: mengakui bahwa kepentingan penduduk teritori tersebut adalah utama, dan menerima sebagai suatu perwalian suci (sacred trust) kewajiban mempromosikan ... keselamatan para penduduk di teritori-teritori itu. Dan aneksasi Indonesia atas West Papua bukan sacred trust.
6. Status West Papua oleh karena itu merupakan koloni tak berpemerintahan sendiri yang berhak untuk penentuan nasib sendiri. Sampai West Papua dapat melaksanakan haknya untuk menentukan nasib sendiri maka ia masih menjadi sebuah koloni dan kehadiran Indonesia di West Papua ilegal.
7. Majelis Umum PBB telah mendeklarasikan: keberlanjutan kolonialisme dalam segala bentuk dan manifestasi adalah kejahatan yang melanggar Piagam PBB dan Deklarasi Jaminan Kemerdekaan terhadap Negeri-negeri dan Rakyat Terjajah serta prinsip-prinsip hukum internasional. (Resolusi 2621 (XXV)
III. Kesimpulan
1. Di tahun 1949 setelah pembentukan Negara Republik Indonesia, West Papua adalah koloni tak berpemerintahan sendiri dan diakui demikian oleh PBB dan Belanda, yang pada waktu itu menjadi penguasa administratif kolonialnya.
2. Di tahun 1963 ketika Indonesia mengambil alih tanggung jawab administratif atas West Papua, teritori itu tetap berstatus koloni tak berpemerintahan sendiri yang berhak atas penentuan nasib sendiri dibawah hukum internasional. Hak itu diakui oleh Indonesia dalam New York Agreement yang menguatkan fakta bahwa Indonesia tidak memiliki kedaulatan hukum atas West Papua.
3. Keberadaan Indonesia di West Papua adalah administrasi kolonial yang bisa bersifat permanen hanya jika rakyat West Papua memilih integrasi melalui penentuan nasib sendiri dengan prosedur yang disyaratkan oleh hukum internasional.
4. Satu-satunya penentuan nasib sendiri yang dilakukan adalah PEPERA yang TIDAK SAH pada tahun 1969.
5. Karena pengambilalihan tersebut tidak sah, maka West Papua bukanlah bagian sah dari teritori Indonesia namun teritori tak berpemerintahan sendiri dibawah pendudukan.
6. Kemerdekaan West Papua akan merupakan pengembalian kedaulatan rakyat Papua dan bukanlah pelanggaran integritas teritorial Indonesia.
7. Penggunaan kekuatan tentara bersenjata Indonesia di West Papua untuk membuat pasif rakyat West Papua merupakan wujud penyangkalan hak penentuan nasib sendiri dan kejahatan terhadap hukum internasional.
8. Negara-negara di dunia oleh karena itu perlu mengakui bahwa West Papua adalah koloni Indonesia dengan status yang berbeda dan terpisah, serta bertindak memastikan kejahatan hak azasi manusia di West Papua segera diakhiri.
9. Oleh karena itu komunitas internasional negara-negara juga berkewajiban untuk memastikan bahwa rakyat Papua diberikan hak untuk secara bebas menentukan nasibnya sendiri.
-----------------------------------------
Diringkas oleh Pengurus Pusat KNPB
Diringkas oleh Pengurus Pusat KNPB
Posting Komentar