Presiden Mahasiswa Papua/Foto : Doc.Prib.Ist |
Yogyakarta,(KM)--Mahasiswa Papua di Yogyakarta bukan separatis. Ormas Forum Jogja Anti Separatis (FJAS) dibawa Pimpian Muhammad Suhud, M.H dan Chan Sugiarto, S.H terlalu propokasi kepada masyarakt Yogyakarta. Ada upaya – upaya yang terus mereka lakukan, salah satunya mengadakan seminar tentang “Anti separatisme di kota Daerah Istimewa Yogyakarata” yang akan berlangsung pada tanggal 29 Desember mendatang. jadi ini tujuannya arah kemana ? seakan mereka lakukan seminar untuk mengajak kaum mahasiswa/I Jogja untuk mendukung statement yang mereka buat. Sehingga kami mahasiswa Papua di Jogja membuat spanduk terkait kasus penyebaran kebencian. Hal Ini disampaikan oleh Presiden Mahasiswa Papua, Aris Yeimo ketika dihubunginya. Minggu,(27/12/15)
“Deklarasi Jogja Anti Separatis yang ditujukan kepada seluruh Mahasiswa Papua di Yogyakarta, dimulai pada tanggal 1 Desember 2015 lalu di halaman DPRD DIY . Awal dimulainya Tindakan Siar Kebencian Berbasis Diskriminasi Ras dan Etnis dalam ke-Istimewaan Yogyakarta.” Tegas Yeimo
Yeimo menilai, Diskriminasi Ras dan Etnis terhadap mahasiswa Papua di Yogyakarta dilakukan secara struktural baik oleh masyarakat maupun pemerintah setempat.
Saat Presiden Ipma Papua, Sekjen Ipma Papua bersama LBH Jogja melaporkan kasus sebar kebencian kepada Kaoplda DIY. (Foto : Doc. Ipma Papua.Ist) |
Hal ini, Lanjut Aris, Kami sudah laporkan kepada Pihak yang berwajib yakni Kapolda DIY pada tanggal 10 Deseber lalu, diamana hari yang selalu diperingati sebagai Hari HAM Internasional, tetapi Kapolda DIY beserta jajarannya tidak tanggapi secara serius tentang laporan yang kami ajukan, seakan-akan mereka bekerja sama. Tegasnya
“Mengingat tindakan Siar Kebencian adalah Tindak Pidana dan Diskriminasi Rasial adalah Pelanggaran HAM sebagaimana dijamin dalam Pasal 156 junto Pasal 157 Kitab Undang Undang Hukum Pidana dan Pasal 4 junto Pasal 15 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Peghentian Diskriminasi Ras dan Etnis sehingga para pelaku baik secara invidu maupun organisasi wajib diberikan sangksi sesuai dengan aturan yang berlaku demi melindungi Hak Asasi Manusia setiap warga Negara Indonesia sembari mewujudkan Prinsip Negara Indonesia adalah Negara hokum dan perlakuan yang sama didepan hukum.”
Lanjut, “Kami juga sudah pasang Spanduk di depan asrama Kamasan 1 Jl. Kusuma Negara ini, supaya masyarakat Jogja itu mengerti benar tentang situasi keberadaan mahasiswa Papua di Jogja , kami bukan separatis, kami mahasiswa murni.” Tegas Yeimo.
Spanduk sebar kebencian terhap mahasiswa papua yogyakarta/Foto : Doc.Ipma Papua.Ist |
“Kita bicara masalah hak menetukan nasib sendiri, itu urusan kami masing-masing, dan sudah didukung dalam Hukum dan UUD 1945 bebas untuk berekpreasi.” Ujarnya.
Presiden Mahasiswa Papua, Aris Yeimo juga meminta kepada Kapolda DIY dan jajarannya, segera dihadili pelaku sebar kebencin, atas nama Muhamad Zu, S.H, dan Chan Sugiarto, S.H. (Manfred/KM)
Presiden Mahasiswa Papua, Aris Yeimo juga meminta kepada Kapolda DIY dan jajarannya, segera dihadili pelaku sebar kebencin, atas nama Muhamad Zu, S.H, dan Chan Sugiarto, S.H. (Manfred/KM)
Posting Komentar